Siapakah Pahlawan Anti Korupsi?

Haryanto*
Selain meruntuhkan rezim otoriter Orde baru dan mewujudkan kebebasan berkreatifitas, agenda terbesar reformasi 1998 adalah memberantas KKN, khususnya yang berada di lembaga negara dan lembaga publik. Karena praktek KKN telah dianggap menurunkan aktifitas pemerintah dan merugikan rakyat yang seharusnya mendapatkan anggaran yang dikumpulkan oleh negara.
Setelah sembilan tahun berjalan, agenda reformasi terjawantahkan dengan terbentuknya berbagai lembaga pemantau dan pemberantasan korupsi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, lembaga peradilan pun melakukan reformasi struktural dan DPR meramu berbagai peraturan yang intinya adalah untuk meringkus para koruptor Indonesia.
Namun, dalam realitasnya, proses pencurian uang negara tetap saja berlangsung. Seakan-akan sistem anti korupsi yang telah dibangun oleh pemerintah pasca reformasi tak menemui relevansinya dalam kehidupan berpolitk yang nyata. Buktinya, koruptor-koruptor baru masih terus bermunculan dari balik bingkai lembaga negara dan lembaga publik, sebagaimana yang dilakukan oleh Rokhmin Dahuri dan Nurdin Halid.
Tetap berlangsungnya praktek KKN tersebut menjadi penanda bahwa yang menjadi persoalan penting pada saat ini tak hanya terletak pada sistem yang sedang berjalan, melainkan individu-individu tak bermoral yang dengan tega mencuri uang rakyat untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Karena, ketika seseorang melakukan korupsi, selain kesempatan, juga terdapat dorongan dari dalam yang berupa keinginan dari pelaku.
Dengan demikian, bangsa Indonesia seperti telah kehilangan manusia-manusia berjiwa patriotik yang rela menyerahkan jiwa, raga dan pemikirannya untuk membangun bumi pertiwi. Sebagaimana yang dahulu pernah diteladankan oleh para pahlawan yang telah membawa tanah air terlepas dari belenggu penjajahan imperialisme kolonial.
Meskipun masa imperialisme kolonial telah berakhir, tetapi pengkhianat bangsa yang dengan tega mengeruk uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan golongan masih tetap bercokol. Oleh karena itu, bangsa Indonesia saat ini memiliki kebutuhan mendesak, yaitu memproduksi pahlawan-pahlawan baru yang sanggup memberantas para koruptor dan mengantisipasi agar tidak munculnya koruptor-koruptor baru.
Pahlawan-pahlawan baru ini adalah mereka yang telah dipersiapkan oleh negara yang bekerjasama dengan elemen-elemen masyarakat, seperti ormas, lembaga pendidikan, dan LSM. Fungsinya hanya satu, yaitu memberantas korupsi secara kultural dan struktural yang telah menginveksi seluruh elemen bangsa Indonesia dari tingkat yang paling bawah hingga tingkat elite.
Secara kultural, memberantas korupsi adalah mensosialisasikan nilai-nilai baru bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan yang beresiko tinggi dan bernilai rendah, yang tidak hanya merugikan sang pelaku karena dapat dijerat oleh hukum, tetapi juga merugikan rakyat banyak.
Secara struktural, memberantas korupsi berarti memberantas KKN dengan memberdayakan komisi pemeriksaan kekayaan pejabat dan latar belakang kehidupannya, membangun sistem pencegah dini korupsi, UU Anti Korupsi yang konsisten, memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai, pengumuman dan audit kekayaan pejabat sebelum dan sesudah bertugas, membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan di kemasan produk-produk yang dikonsumsi semua orang.
Dengan demikian, proses pemberantasan korupsi telah dilakukan secara massif dan sistematis. Karena tidak hanya mengandalkan sistem sebagai penghambat tindakan korupsi, tetapi juga membentuk individu-individu bermoral yang sadar sehingga diharapkan terjadinya perubahan sikap dan perilaku terhadap tindakan koruptif.
Lantas, siapakah pahlawan anti korupsi yang harus dipersiapkan? Tentu saja semua kader bangsa. Karena pemberantasan KKN tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah semata, tetapi membangun komitmen bersama dari setiap elemen masyarakat bahwa KKN adalah musuh bersama yang harus segera diberantas dari bumi Indonesia.
*)) Aktivis IMM Sukoharjo              

0 Responses to “Siapakah Pahlawan Anti Korupsi?”:

Leave a comment