Sistem Penilaian Program Akreditasi Sekolah


Haryanto*
Penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh sekolah memang sudah saatnya memiliki standar kelayakan. Sehingga output yang dihasilkan tidak lagi berkualitas kacangan yang hanya menjadi sampah masyarakat, tetapi mampu melakukan persaingan untuk melepaskan diri dari kompleksitas problematika kehidupan global-modern, seperti pemiskinan, pembodohan, dan kriminalitas.
Sebab, menurut penelitian United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), posisi Indonesia dalam indeks pendidikan dunia telah mengalami kemerosotan secara kualitas, dari peringkat 58 menjadi peringkat 62 dari 130 negara yang menjadi subjek penelitian.
Dengan demikian, Program Akreditasi Sekolah (PAS) yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota, harus jeli, profesional, dan objektif dalam menentukan standar kelayakan pada tiap-tiap sekolah.
Secara normatif, akreditasi sekolah adalah salah satu treatment (perlakuan) yang dapat diorientasikan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja penye-lenggaraan pendidikan. Akhir dari proses akreditasi ini, dapat diketahui kualitas kinerja (performa) sebuah sekolah. Melalui akreditasi inilah, pemerintah atau masyarakat dapat menilai status kinerja dan atau kualitas penyelenggaraan pendidikan dimaksud, apakah termasuk sebuah sekolah yang berkinerja A, B atau masih perlu pembinaan lebih lanjut.
Standar Penilaian
PAS yang selama ini berlangsung sebenarnya memiliki standar penilaian yang meliputi sembilan komponen sekolah, yaitu: (a) kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peran serta masyarakat; dan (i) lingkungan dan kultur sekolah.
Namun, pihak sekolah harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk dapat diikutsertakan dalam proses pengakreditasian. Persyaratan yang harus dipenuhi sekolah adalah: a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.
Dengan demikian, standar penilaian PAS lebih menitikberatkan kepada capaian sekolah pada saat ini yang bersifat praksis pendidikan, tetapi tidak memperhatikan apa yang menjadi visi masa depan sekolah. Padahal, berhasil tidaknya sebuah lembaga pendidikan akan sangat ditentukan oleh pencapaian visi yang menjadi keinginan bersama (pemerintah, masyarakat, dan sekolah).
Kepentingan pengadaan penilaian terhadap visi masa depan sekolah juga untuk melakukan evaluasi terhadap penilaian yang telah diberikan oleh Badan Akreditasi Sekolah. Sehingga masa berlaku akreditasi (4 tahun) tidak hanya berdasarkan standar penilaian praksis pendidikan, tetapi juga nilai-nilai mulia yang terkandung dalam visi masa depan sekolah.
Kemudian yang juga perlu diperhatikan adalah sistem pengawasan Badan Akreditasi Sekolah (BAS) terhadap sekolah yang telah mendapatkan peringkat akreditas. Artinya, BAS harus secara berkala turun ke tiap-tiap sekolah untuk melakukan pengecekan, kalau perlu dengan cara inspeksi mendadak. Sehingga, sekolah-sekolah akan merasa tetap diawasi setiap waktu. Bagi sekolah-sekolah nakal yang tidak meningkatkan prestasinya atau minimal mempertahankannya, maka dapat langsung dicabut atau diturunkan peringkat akreditasnya.
Dengan adanya sistem penilaian akreditasi sekolah yang berbasis praksis pendidikan dan nilai-nilai dari visi bersama, serta didukung dengan pengawasan berkala, maka PAS diharapkan dapat mendongkrak kualitas lembaga pendidikan, sehingga output pendidikan yang mampu bersaing di era global-modern pun bukan sebatas wacana lagi.
*) Aktivis IMM Sukoharjo

0 Responses to “Sistem Penilaian Program Akreditasi Sekolah”:

Leave a comment