Harapan Pada UU ITE; Bukan Sekedar Masalah Pornografi

Qahar Muzakir*))
Masih banyak orang yang belum paham benar apa sih yang diatur oleh UUITE itu. Padahal sudah disediakan situsnya dan sekalian forumnya untuk bertanya.Kebanyakan orang masih mengira bahwa UUITE mengatur soal pemblokiran situs porno semata, bahkan dari acara Perspektif Wimar di ANTV dengan narasumber Menkominfo ada yang mengira UUITE itu adalah UU Pornografi.Tidak heran banyak yang memberi respon reaktif. Bahkan pembahasan di milis milis dan postingan di Blog-Blog banyak yang over-reaktif dengan membahas kekhawatiran pemblokiran situs porno terhadap kebebasan berekspresi.
Sebelum saya membahas pemblokiran situs porno saya ingin lebih dulu membahas peran UUITE dengan bahasa yang tidak terlalu hukum (karena saya juga bukan orang hukum) dan juga tidak terlalu teknis. Saya akan ambil sebuah contoh kasus. Tanggal 31 maret kemarin pasti banyak diantara karyawan yang diwajibkan mengisi laporan pajak tahunan (SPT) dan melaporkannya. Ini kali pertama, tahun lalu belum seperti sekarang. Saya juga sempat ngantri di kantor layanan pajak Matraman dengan nomor antrian 1260, padahal ketika saya sampai jam 2 siang, antrian baru sampai 1014. Banyak diantara yang antri berasal dari kantor yang memiliki akses Internet dan bahkan ada beberapa yang download formulir isian pajak dari website kantor Pajak.
Karena lelah antri, banyak yang menggerutu dan banyak yang balik kekantor karena ada urusan yang lebih penting. Sungguh suatu pemborosan waktu dan tenaga. Sebenarnya SPT bisa dikirim lewat pos dan bisa lewat web kemudian dikirim secara elektronis tapi dokumen elektronis hanya bisa dikirim melalui jasa Application Service Provider yang telah ditunjuk oleh kantor Pajak. Itupun untuk jenis laporan tertentu harus bayar.
Tak bisakah kita isi formulir isian dalam file MS Word atau MS Excel lalu hasilnya kita kirim melalui email? Kalau bisa saya yakin sebagian besar wajib pajak yang memiliki akses Internet akan memilih cara itu dan hidup akan jauh lebih menyenangkan. Jawabnya tidak bisa, karena dokumen elektronis tidak bisa dianggap sah secara hukum. Tidak ada payung hukum yang bisa dipakai untuk dijadikan dasar bahwa dokumen elektronis seperti email bisa dianggap sah dinegeri ini. Di negara yang telah maju payung hukum itu tersedia sehingga hidup mereka menjadi sangat dipermudah, usaha berkembang, tertib aparat, negara maju, rakyat makmur. Disinilah peran UUITE untuk bisa memberi payung hukum pada dokumen elektronis yang dipakai sebagai dokumen transaksi hukum.
Itu salah satu contoh kecil yang semoga mudah dipahami. Peran UUITE yang lebih besar bisa kita lihat pada bidang bidang perdagangan, pemerintahan, perbankan, pendidikan, kesehatan, dan hampir semua kegiatan. Kenapa? karena jaman telah menuntut pemanfaatan teknologi informasi disemua bidang. Dunia sedang bergerak kearah Globalisasi, kalau kita tak menyesuaikan diri maka kondisi compang camping negeri ini yang terkesan salah urus akan semakin parah. Rakyat semakin banyak, kerja aparat pemerintah dalam melayani rakyat tidak efisien dan cenderung korup.
Di sektor pemerintahan ada program e-Government. Dengan e-Government orang yang berurusan dengan pemerintah bisa mendapat layanan satu atap dan atau bahkan satu loket saja. Dengan demikian memperkecil kesempatan bagi para oknum aparat untuk melakukan pungli. Reformasi memang telah membuka keran demokratisasi tapi juga mengandung ekses negatif berupa transfer korupsi dari pusat ke daerah.
Bagi orang yang salah paham tentang peran UUITE mereka biasanya bilang, “Ngapain pemerintah ngurusin situs porno, urus saja korupsi yang menyengsarakan rakyat.” Saya bisa maklumi karena mereka mungkin tidak mengetahui peran UUITE dalam menekan tingkat korupsi. Salah satu lahan korupsi oknum aparat pemerintah adalah proses pengadaan barang. Proses pengadaan barang dilembaga pemerintahan mulai dari lelang hingga pembayaran sementara ini menjadi lahan korupsi struktural yang telah menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat korupsi yang “membanggakan”. Proses pengadaan barang secara konvensional dengan dokumen kertas melibatkan lebih banyak peran manusia sehingga memberi kesempatan manipulasi dan ujung-ujungnya korupsi.
Bila semua proses transaksi dan pengurusan dilakukan secara elektronis (e-Procurement) maka pengadaan barang bisa lebih efisien, terkontrol dan aman. Dengan e-Procurement proses tidak lagi menggunakan kertas, semua transaksi bisa lewat elektronis, hemat waktu, biaya dan yang paling penting menekan korupsi. UUITE memberi landasan hukum atas dijalankannya e-Procurement.
Sekarang dilingkungan Pemda sedang digalakkan pemanfaatan teknologi informasi untuk e-Government dan e-Procurement. Memang masih beragam tingkat pemanfaatannya tapi ada beberapa Pemda yang sudah siap dan hanya tinggal menunggu UUITE disahkan. Sekarang UUITE sudah disahkan, Pemda dan instansi instansi pemerintah akan semakin digalakkan memanfaatkan teknologi informasi untuk segera masuk ke era e-Government dan e-Procurement.
Didunia pendidikan juga demikian dengan Jardiknas (e-Education) yang meliputi dinas pendidikan Propinsi, Kabupaten, Perpustakaan dan Perguruan Tinggi. Tahu sendiri iklan di TV yang menayangkan adegan “Besok Internet Datang” di desa desa. Dengan program sebanyak itu konsekuensi logisnya adalah meningkatnya kreatifitas pengembangan software tanah air, karena kebutuhan aplikasi yang memiliki requirement specification lokal semakin meningkat.
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) telah mencanangkan 7 megaproyek (flagship) yang akan membutuhkan banyak sekali resource dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Diharapkan pengembang software lokal lebih banyak berperan dan 7 flagship tersebut dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Dalam rangka itu Deperindag akan melakukan sertifikasi kematangan proses pengembangan perangkat lunak pada para pengembang software lokal (KIPI).
Jadi panjang sekali buntut dari disahkannya UUITE ini, yang semuanya atas nama demi tercapainya masyarakat yang mampu memanfaatkan TIK dengan baik. Hidup akan lebih mudah dan menyenangkan, betapa tidak karena banyak urusan bisa diselesaikan dengan lebih mudah dan cepat. Saya ingin kasih gambaran sedikit tentang manfaat apa yang bisa kita peroleh bila e-Government telah berjalan dengan baik. Sementara inikan orang tahunya kalau e-Government itu hanya bermanfaat untuk mendapatkan KTP dengan cepat di satu loket.
Saya ingin kasih ilustrasi sederhana yang tidak terlalu jauh mengawang awang.
Kita semua pernah sakit. Kadang instansi tempat kita bekerja membutuhkan surat keterangan sakit dari dokter untuk keperluan administrasi. Setelah itu kalau mau reimburse biaya obat harus ada kwitansi dari apotek. Semua itu harus dalam bentuk kertas dan tidak boleh dalam bentuk elektronis.
Jika TIK sudah dijalan dengan baik dengan payung UUITE maka dokter bisa langsung membuat email kepada manager HRD kantor anda dan menerangkan bahwa Anda sakit dan butuh istirahat. Email dari dokter dianggap sah secara hukum.
Contoh lain yang lebih kompleks, anda sedang lalai dalam berkendara dan melanggar marka jalan dijalan protokol. Ada polisi iseng yang beruntung memergoki anda dan seperti biasa minta damai.
Karena e-Government telah berjalan dengan baik maka NIP polisi tersebut telah tercatat di Database kepolisian dan yang perlu anda lakukan adalah membuka akses Mobile Banking dari HP anda dan bayar dendanya dengan attribut nomor SIM anda NIP polisi tadi.
System akan mencatat pembayaran denda tersebut berikut dengan NIP polisi dan nomor SIM anda. Kemudian sistem akan mengirim SMS kepada polisi yang menilang anda tersebut dan juga kepada anda dengan pemberitahuan bahwa anda telah membayar denda dan boleh dipersilahkan melanjutkan perjalanan.
SMS yang dikirim kepada anda menjadi bukti pembayaran yang sah secara hukum.
Contoh lain yang lebih sederhana lagi adalah program National Identity Number (NIK). Dengan NIK memungkinkan semua kartu identitas bisa dijadikan satu. Mulai dari SIM, Passport, KTP, KTM, NPWP bahkan bisa dibundle dengan kartu ATM atau kartu kredit. Dan kartu tersebut bisa diasosiasikan dengan email anda, polis asuransi, sertifikat tanah dll. Intinya hidup bisa jadi lebih mudah.
Semua itu hanya mungkin bisa dicapai jika ada UU yang menjadi landasan hukumnya. Tanpa UUITE semuanya tak mungkin terjadi. Jadi UUITE tidak sekedar mengurus pemblokiran situs porno.
*))Aktivis IMM Sukoharjo
Tinggal di http://qahar.wordpress.com
April 19, 2008

0 Responses to “Harapan Pada UU ITE; Bukan Sekedar Masalah Pornografi”:

Leave a comment