Tampilkan postingan dengan label POTRET PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POTRET PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Gank Cokor, bukti kelpaan guru dan orang tua?
Oleh: Agung Suseno Seto*
Belakangan ini kembali publik, kususnya warga Semarang, dikejutkan oleh aksi miris segerombol remaja (siswa) yang menamakan diri Gank Cokor. Sebuah organisasi atau afiliasi solidaritas destruktif antar remaja yang beroperasi di kawasan Barat Semarang dimana aksi-aksinya meresahkan warga.
Mabuk-mabukan, memalak, dan manodong menjadi santapan. Diberitakan afiliasi itu memiliki keanggotaan mencapai 50 orang, sebagian besar adalah siswa SMP, ada pula SMA, putus sekolah, bahkan pengamen. Sebelum Gank Cokor, fenomena serupa juga kerap terungkap seperti Geng Motor di Bandung Jawa Barat, Geng Nero di Pati Jawa Tengah dan lain-lain.
Bagi para orang tua, suguhan berita-berita miris terkait fenomena kenakalan remaja tentu menjadi kekhawatiran kalau-kalau anak remajanya ikut andil didalamnya. Lalu apa yang mendesak dilakukan kita semua, kususnya guru bahkan orang tua?
Pencarian identitas
Temuan-temuan banyak pakar psikologi menyebutkan bahwa usia remaja merupakan fase pencarian identitas. Pada fase ini jika mereka (para remaja) tepat menemukan wadah beraktualisasi, maka potensi jiwa dan pikiran konstruktif akan terasah. Namun bila sebaliknya, yakni kecenderungan bersosialisasi kearah yang destruktif, potensi layaknya “remaja masa depan” akan tenggelam.
Bagi remaja yang salah menemukan jalan yang seharusnya, temuan identitas terwujud dalam kebanggaan-kebanggan semu seperti kepuasan pikiran dan hati bila memalak, tawuran, mabuk-mabukan, narkoba hingga bolos sekolah. Bukan sebaliknya, yakni prestasi dikelas, mengikuti kegiatan organisasi sekolah, lomba menulis, membaca diperpustakaan, dan lain-lain.
Kurangnya perhatiandan sentuhan moral, jalan yang salah itu terus dilewati hingga kejurang kegagalan masa depan. Otak dan pikiran “tumpul”, hati dan jiwa gersang, diburu polisi, putus sekolah, dan akhirnya mendekam dibalik jeruji besi (penjara).
Disetiap tempat dan waktu, wadah sosialisasi yang baik dan buruk selalu ada, entah itu dalam keluarga, lingkungan sosial tempat tinggal, maupun disekolah. Yang terpenting adalah bagaimana mengarahkan remaja untuk selalu melewati tempat-tempat dan waktu-waktu dengan nuansa edukasi. Oleh karena itulah peran semua pihak dan elemen sangat dibutuhkan, paling tidak adanya sinergi dan kerjasama antar orang tua, guru, ataupun elemen-elemen sosial-masyarakat lainnya.
Guru misalnya. Selain orang tua dan lingkungan sosial-masyarakat, guru memiliki peran strategis dan menentukan terhadap moralitas dan budi pekerti siswa (remaja). Guru adalah second father-mother remaja di sekolah yang sejatinya tidak hanya fokus meneropong kualitas intelektual kognitif tapi juga afektif. Kedekatan secara emosional antara guru dan siswa harus terus dibangun. Laiknya payung intelektual kognitif dan moral, apa-apa yang terjadi di kepala (hafalan rumus-rumus) dan disekeliling siswa secara jeli guru mendeteksi. Kejelian itu tidak cuma di ruang kelas, namun juga diluar kelas.
Afiliasi-afiliasi personal-individu antar siswa yang bertumpu pada semangat membangun solidaritas dan loyalitas yang cenderung merusak menampakkan wujud aslinya tidaklah dikelas, namun dijalanan, saat-saat kepulangan, bahkan-pasca kepulangan (lingkungan sosial antara sekolah dan keluarga). Dilapangan itulah guru mendapat tugas tambahan. Dengan memahami sistem, motif, dan konteks sosiologis dibalik afiliasi, guru akan mudah menyelipkan pesan-pesan moral dan sentuhan emosional. Dengan cara itu, bukan tidak mungkin kemunculan Gank Cokor-Gank Cokor lainnya bisa dibendung.
Tiga arah
Pada ranah ini, tidak sedikit pihak sekolah dan guru alpa dalam mengidentifikasi gerak-gerik siswa. Ada semacam alibi bahwa diluar sekolah wewengan dan tanggung jawab terletak dipundak orang tua. Tak elak, disinilah relevansi komunikasi tiga arah antara guru, orang tua, dan siswa atau anak didik. Komunikasi tiga arah diorientasikan untuk membidik pendidikan lingkungan siswa antara pendidikan sekolah dan keluarga.
Dengan semangat menghalau pengaruh-pengaruh negatif dilingkungan “antara” itu, secara bersama-sama guru dan orang tua sekaligus siswa bisa saling melengkapi membuat time schedule atau agenda harian anak didik sebagai bentuk kontrol (pengawasan), perhatian, dan kepedulian. Secara apik time schedule digagas dengan memuat unsur-unsur penguatan potensi kognitif intelektual, jiwa sosial, spiritual, dan moral, mulai dari jadwal belajar, ibadah, rekreasi , sosialisasi, hingga makan bersama.
Sejak dini anak didik diajarkan disiplin. Dengan demikian tidak ada tempat dan waktu bagi anak didik yang lepas dari pengamatan dan perhatian. Sebagai catatan, disiplin disini bukanlah bentuk pengekangan, bertumpuk egosime, dan arogansi orang tua terhadap anak didik. Akan tetapi kedisiplinan yang berangkat semangat demokrasi, egaliter, dan humanis dalam mendidik anak didik.
*) Aktivis IMM Sukoharjo
Belakangan ini kembali publik, kususnya warga Semarang, dikejutkan oleh aksi miris segerombol remaja (siswa) yang menamakan diri Gank Cokor. Sebuah organisasi atau afiliasi solidaritas destruktif antar remaja yang beroperasi di kawasan Barat Semarang dimana aksi-aksinya meresahkan warga.
Mabuk-mabukan, memalak, dan manodong menjadi santapan. Diberitakan afiliasi itu memiliki keanggotaan mencapai 50 orang, sebagian besar adalah siswa SMP, ada pula SMA, putus sekolah, bahkan pengamen. Sebelum Gank Cokor, fenomena serupa juga kerap terungkap seperti Geng Motor di Bandung Jawa Barat, Geng Nero di Pati Jawa Tengah dan lain-lain.
Bagi para orang tua, suguhan berita-berita miris terkait fenomena kenakalan remaja tentu menjadi kekhawatiran kalau-kalau anak remajanya ikut andil didalamnya. Lalu apa yang mendesak dilakukan kita semua, kususnya guru bahkan orang tua?
Pencarian identitas
Temuan-temuan banyak pakar psikologi menyebutkan bahwa usia remaja merupakan fase pencarian identitas. Pada fase ini jika mereka (para remaja) tepat menemukan wadah beraktualisasi, maka potensi jiwa dan pikiran konstruktif akan terasah. Namun bila sebaliknya, yakni kecenderungan bersosialisasi kearah yang destruktif, potensi layaknya “remaja masa depan” akan tenggelam.
Bagi remaja yang salah menemukan jalan yang seharusnya, temuan identitas terwujud dalam kebanggaan-kebanggan semu seperti kepuasan pikiran dan hati bila memalak, tawuran, mabuk-mabukan, narkoba hingga bolos sekolah. Bukan sebaliknya, yakni prestasi dikelas, mengikuti kegiatan organisasi sekolah, lomba menulis, membaca diperpustakaan, dan lain-lain.
Kurangnya perhatiandan sentuhan moral, jalan yang salah itu terus dilewati hingga kejurang kegagalan masa depan. Otak dan pikiran “tumpul”, hati dan jiwa gersang, diburu polisi, putus sekolah, dan akhirnya mendekam dibalik jeruji besi (penjara).
Disetiap tempat dan waktu, wadah sosialisasi yang baik dan buruk selalu ada, entah itu dalam keluarga, lingkungan sosial tempat tinggal, maupun disekolah. Yang terpenting adalah bagaimana mengarahkan remaja untuk selalu melewati tempat-tempat dan waktu-waktu dengan nuansa edukasi. Oleh karena itulah peran semua pihak dan elemen sangat dibutuhkan, paling tidak adanya sinergi dan kerjasama antar orang tua, guru, ataupun elemen-elemen sosial-masyarakat lainnya.
Guru misalnya. Selain orang tua dan lingkungan sosial-masyarakat, guru memiliki peran strategis dan menentukan terhadap moralitas dan budi pekerti siswa (remaja). Guru adalah second father-mother remaja di sekolah yang sejatinya tidak hanya fokus meneropong kualitas intelektual kognitif tapi juga afektif. Kedekatan secara emosional antara guru dan siswa harus terus dibangun. Laiknya payung intelektual kognitif dan moral, apa-apa yang terjadi di kepala (hafalan rumus-rumus) dan disekeliling siswa secara jeli guru mendeteksi. Kejelian itu tidak cuma di ruang kelas, namun juga diluar kelas.
Afiliasi-afiliasi personal-individu antar siswa yang bertumpu pada semangat membangun solidaritas dan loyalitas yang cenderung merusak menampakkan wujud aslinya tidaklah dikelas, namun dijalanan, saat-saat kepulangan, bahkan-pasca kepulangan (lingkungan sosial antara sekolah dan keluarga). Dilapangan itulah guru mendapat tugas tambahan. Dengan memahami sistem, motif, dan konteks sosiologis dibalik afiliasi, guru akan mudah menyelipkan pesan-pesan moral dan sentuhan emosional. Dengan cara itu, bukan tidak mungkin kemunculan Gank Cokor-Gank Cokor lainnya bisa dibendung.
Tiga arah
Pada ranah ini, tidak sedikit pihak sekolah dan guru alpa dalam mengidentifikasi gerak-gerik siswa. Ada semacam alibi bahwa diluar sekolah wewengan dan tanggung jawab terletak dipundak orang tua. Tak elak, disinilah relevansi komunikasi tiga arah antara guru, orang tua, dan siswa atau anak didik. Komunikasi tiga arah diorientasikan untuk membidik pendidikan lingkungan siswa antara pendidikan sekolah dan keluarga.
Dengan semangat menghalau pengaruh-pengaruh negatif dilingkungan “antara” itu, secara bersama-sama guru dan orang tua sekaligus siswa bisa saling melengkapi membuat time schedule atau agenda harian anak didik sebagai bentuk kontrol (pengawasan), perhatian, dan kepedulian. Secara apik time schedule digagas dengan memuat unsur-unsur penguatan potensi kognitif intelektual, jiwa sosial, spiritual, dan moral, mulai dari jadwal belajar, ibadah, rekreasi , sosialisasi, hingga makan bersama.
Sejak dini anak didik diajarkan disiplin. Dengan demikian tidak ada tempat dan waktu bagi anak didik yang lepas dari pengamatan dan perhatian. Sebagai catatan, disiplin disini bukanlah bentuk pengekangan, bertumpuk egosime, dan arogansi orang tua terhadap anak didik. Akan tetapi kedisiplinan yang berangkat semangat demokrasi, egaliter, dan humanis dalam mendidik anak didik.
*) Aktivis IMM Sukoharjo
Javasentris Sebagai Penghambat Sertifikasi Pendidikan
Haryanto*))Ujian sertifikasi bagi guru telah dilakukan pertengahan bulan september lalu. Hasilnya ternyata tidak jauh berbeda dari prediksi sebelumnya, bahwa banyak dari peserta ujian yang tidak akan lolos seleksi. Dan memang demikian adanya, Kelulusan sertifikasi guru di Jawa Tengah yang paling rendah terjadi pada tempat ujian di Universitas Sebelas Maret (UNS). Dari 860 guru yang mengikuti sertifikasi, tingkat kelulusan sangat minim yaitu hanya 8,52 persen. Jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan ujian sertifikasi yang diselenggarakan di Univeristas Negeri Semarang (Unnes), dari 1.625 peserta, angka kelulusan mencapai 51 persen.
Kegagalan yang diderita oleh para guru dalam ujian sertifikasi tersebut tentunya bukan menjadi tolak ukur untuk menyatakan rendahnya kualitas tenaga pendidik. Harus dipahami bahwa syarat yang harus dipenuhi para guru untuk dapat lulus dalam ujian sertifikasi cukup berat.
Terdapat sepuluh persyaratan yang harus dipenuhi sebagai konsekuensi dari model penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Persoalan selanjutnya muncul, sebagaimana diberitakan oleh Solopos (5/10/2007) bahwa petunjuk pelaksanaan untuk mengikuti ujian sertifikasi baru datang beberapa hari menjelang masa pendaftaran. Dengan demikian, bagaimana mungkin para guru dapat menyelesaikan sepuluh syarat penilaian portofolio dalam waktu yang singkat, padahal beberapa syarat diantaranya juga harus menembus pintu birokrasi yang serba rumit.
Bagi mereka yang gagal memang diberikan kesempatan berikutnya untuk memenuhi syarat penilaian portofolio yang belum lengkap, atau dapat pula mengikuti diklat yang akan diselenggarakan nantinya.
Namun butuh dipahami, secara psikologis bagi guru-guru yang tidak lolos seleksi akan amat tertekan. Karena citra yang tertanam mengenai program sertifikasi guru adalah menjadikan guru berkualitas. Artinya, ketika tidak lolos seleksi secara tak langsung akan menempatkan diri mereka sebagai guru yang tak berkualitas.
Javasentrisme Pendidikan
Siapa pun mengetahui bahwa realitas pendidikan di Indonesia memiliki sifat javasentris. Artinya, pendidikan yang ada di pulau Jawa relatif lebih berkualitas jika dibandingkan dengan pendidikan di luar pulau Jawa. Kondisi ini paling tidak ditandai dengan berbondong-bondongnya putra-putra daerah non Jawa yang bersekolah ke Jawa, khususnya Jakarta dan Jogjakarta.
Timpangnya realitas pendidikan Jawa dengan non Jawa salah satu pemicunya adalah berangkat dari minimnya ruang-ruang untuk dapat mengakses informasi dan dialetktika kependidikan yang kurang berjalan dengan massif di kalangan pendidik atau antar lembaga pendidikan.
Persoalan ini seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat yang tengah menjalankan program sertifikasi pendidikan. Karena sesuatu yang mustahil untuk menyeragamkan kualitas guru di berbagai daerah di Indonesia. Dengan demikian kearifan lokal (local wisdom) seharusnya dapat menjadi tolak ukur utama untuk pelaksanaan program sertifikasi selanjutnya.
Kemudian untuk para guru yang tidak lolos sertifikasi hendaknya menyadari bahwa Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru. Sertifikasi bukan tujuan, melainkan sarana untuk mencapai suatu tujuan, yakni keberadaan guru yang berkualitas. Sehingga tidak perlu risau dengan kegagalan, karena kegagalan adalah sebuah keberhasilan yang tertunda.
*)) Aktivis IMM Sukoharjo
Kegagalan yang diderita oleh para guru dalam ujian sertifikasi tersebut tentunya bukan menjadi tolak ukur untuk menyatakan rendahnya kualitas tenaga pendidik. Harus dipahami bahwa syarat yang harus dipenuhi para guru untuk dapat lulus dalam ujian sertifikasi cukup berat.
Terdapat sepuluh persyaratan yang harus dipenuhi sebagai konsekuensi dari model penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Persoalan selanjutnya muncul, sebagaimana diberitakan oleh Solopos (5/10/2007) bahwa petunjuk pelaksanaan untuk mengikuti ujian sertifikasi baru datang beberapa hari menjelang masa pendaftaran. Dengan demikian, bagaimana mungkin para guru dapat menyelesaikan sepuluh syarat penilaian portofolio dalam waktu yang singkat, padahal beberapa syarat diantaranya juga harus menembus pintu birokrasi yang serba rumit.
Bagi mereka yang gagal memang diberikan kesempatan berikutnya untuk memenuhi syarat penilaian portofolio yang belum lengkap, atau dapat pula mengikuti diklat yang akan diselenggarakan nantinya.
Namun butuh dipahami, secara psikologis bagi guru-guru yang tidak lolos seleksi akan amat tertekan. Karena citra yang tertanam mengenai program sertifikasi guru adalah menjadikan guru berkualitas. Artinya, ketika tidak lolos seleksi secara tak langsung akan menempatkan diri mereka sebagai guru yang tak berkualitas.
Javasentrisme Pendidikan
Siapa pun mengetahui bahwa realitas pendidikan di Indonesia memiliki sifat javasentris. Artinya, pendidikan yang ada di pulau Jawa relatif lebih berkualitas jika dibandingkan dengan pendidikan di luar pulau Jawa. Kondisi ini paling tidak ditandai dengan berbondong-bondongnya putra-putra daerah non Jawa yang bersekolah ke Jawa, khususnya Jakarta dan Jogjakarta.
Timpangnya realitas pendidikan Jawa dengan non Jawa salah satu pemicunya adalah berangkat dari minimnya ruang-ruang untuk dapat mengakses informasi dan dialetktika kependidikan yang kurang berjalan dengan massif di kalangan pendidik atau antar lembaga pendidikan.
Persoalan ini seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah pusat yang tengah menjalankan program sertifikasi pendidikan. Karena sesuatu yang mustahil untuk menyeragamkan kualitas guru di berbagai daerah di Indonesia. Dengan demikian kearifan lokal (local wisdom) seharusnya dapat menjadi tolak ukur utama untuk pelaksanaan program sertifikasi selanjutnya.
Kemudian untuk para guru yang tidak lolos sertifikasi hendaknya menyadari bahwa Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru. Sertifikasi bukan tujuan, melainkan sarana untuk mencapai suatu tujuan, yakni keberadaan guru yang berkualitas. Sehingga tidak perlu risau dengan kegagalan, karena kegagalan adalah sebuah keberhasilan yang tertunda.
*)) Aktivis IMM Sukoharjo
Pendidikan Jangan Tabrak Prinsip Demokrasi
Haryanto*))
Kita semua bersepakat bahwa menyejahterakan guru adalah suatu keharusan, terutama menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai pemegang otoritas kekuasaan dalam negara. Paling tidak guru dapat lebih berkonsentrasi menjalankan perannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui jalur pendidikan.
Peningkatan kesejahteraan tentunya bukan hanya menyangkut guru secara personal, tetapi juga dalam keluarga—termasuk anak. Karena keluarga merupakan bagian yang tidak mungkin dipisahkan dari kehidupan guru sehari-hari, selain mengajar di lembaga pendidikan.
Sebenarnya, peran ganda (sebagai guru sekaligus bagian dari keluarga) inilah yang terkadang sulit untuk disikapi sehingga tidak jarang muncul kasus-kasus yang dilematis. Sebagaimana yang belakangan ini mencuat ke permukaan adalah mengenai pemberian kursi bagi anak guru tanpa seleksi pada lembaga pendidikan tertentu. Di satu sisi, keinginan tersebut disinyalir sebagai bagian dari proses penyejahteraan guru, tetapi di sisi yang lain justru dianggap melanggar nilai keadilan.
Untuk menjawab persoalan dilematis tersebut, kita dihadapkan kepada Undang-Undang no. 14/2005 pasal 15 dan 19 tentang guru dan dosen, yang sampai saat ini penjelasannya masih multi interpretatif (Solopos, 7/7). Oleh dari itu, keputusannya akan sangat bergantung kepada logika dan kearifan berpikir siapa yang menafsirkan UU tersebut.
Sebagaimana yang tertuang dalam preambule UUD 1945 bahwa salah satu amanah pendirian negara ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya, setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pengajaran dalam lembaga pendidikan, tanpa pembedaan. Pernyataan tersebut sebenarnya dapat kita tarik dalam konteks pemberian kursi bagi anak guru pada sekolah tertentu. Bahwa anak guru juga bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak sama dalam pendidikan. Memprioritaskan salah satu antara anak guru dan non guru adalah sama halnya dengan mengkhianati amanah yang tertuang dalam preambule UUD 1945, dan tentunya juga menabrak prinsip demokrasi, keadilan.
Sekarang tinggal mekanisme apa yang akan diterapkan oleh lembaga pendidikan agar hak-hak mendapatkan pendidikan bagi masyarakat dapat terlaksana dengan seadil-adilnya, tanpa diskriminasi.
Konsisten Dengan Sistem PSB online
Dalam sistem seleksi penerimaan siswa baru yang mutakhir kita telah mengenal, bahkan menerapkan sistem PSB online. Sistem ini memberikan kesempatan kepada pendaftar (calon siswa) untuk menentukan empat pilihan sekolah yang akan dimasukinya. Diterima atau tidaknya pendaftar akan sangat bergantung kepada nilai akhir yang didapatkan pada saat pendidikannya yang paling akhir dan kecermatannya dalam memilih, bukan status apa yang disandangnya—anak guru atau bukan.
Jika kita ingin konsisten dengan sistem PSB online, sebenarnya sistem ini telah mampu menjawab persoalan di atas, mengenai siapa yang berhak mendapatkan kursi dalam sekolah. Karena dalam sistem PSB online telah menerapkan pola persaingan bebas yang siapa pun mendapatkan peluang sama dengan tidak mendiskriminasikan atas dasar status.
Jadi, kata kuncinya adalah keadilan. Sehingga upaya untuk menyejahterakan guru tidak selayaknya menabrak prinsip yang paling urgens dalam sistem demokrasi tersebut. Sebenarnya, jika anak guru memang benar-benar memiliki kemampuan dan kecerdasan, tentu memilih sekolah bukanlah sebuah permasalahan serius. Jika memang tetap memaksa, kita justru berbalik tanya, apakah anak seorang guru tidak mampu bersaing secara bebas dengan anak-anak lainya dalam mendapatkan sekolah?
*)) Aktivis IMM Sukoharjo
Pemerintah (Jangan) Kambing-Hitamkan Orangtua
Peran orangtua dalam dunia pendidikan sebenarnya lebih tepat jika diposisikan sebagai pendidik alternatif bagi anak yang berada dalam lingkungan keluarga (rumah). Sedangkan pada lembaga pendidikan formal di sekolah-sekolah adalah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana yang telah termaktub dalam preambule Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Konsekuensi logis dari pernyataan di atas adalah ketika orangtua harus mendapatkan sangsi mengenai anak yang tidak sekolah maka akan mengaburkan batas-batas kesepakatan sosial-politik yang telah terbangun dalam tatanan masyarakat. Yang lebih mengerikan, pemerintah akan mendapatkan kambing hitam baru untuk mengelak dari amanah merealisasikan subsidi pendidikan yang telah disepakati, sebesar dua puluh persen.
Marilah kita melihat realitas bahwa biaya pendidikan di Indonesia masih tergolong mahal, belum lagi problematika kualitas yang diberikan kepada peserta didik tidak kunjung memuaskan. Hal ini terbukti bahwa menurut laporan United Nations Development Programme (UNDP), Indonesia masih menduduki peringkat 110 untuk kualitas sumber daya manusia dari tahun ke tahun (Solopos, 1/5). Artinya, jika kondisi lembaga pendidikan sedemikian parahnya yang ternyata belum representatif untuk pendidikan kaum miskin, patutkah pemerintah menyalahkan orangtua karena (terpaksa) tidak menyekolahkan anaknya?
Pemerintah seharusnya sadar diri jika sebagian besar biaya pendidikan pada saat ini masih dibebankan kepada orang tua siswa karena alokasi dana pendidikan yang dua puluh persen belum sepenuhnya terrealisasikan. Pemerintah juga harus rasional dalam menetapkan kebijakannya, jangan karena belum bisa memenuhi tanggungjawab untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat secara gratis, lantas menyalahkan orang tua yang pada prinsipnya telah menjalankan perannya untuk memberikan pendidikan alternatif dalam keluarga.
Harus dipahami pula bahwa pertimbangan orangtua dalam menyekolahkan anaknya bukan semata-mata diprioritaskan untuk menuntut ilmu, atau demi mendapatkan citra sosial dalam masyarakat. Tetapi yang lebih penting, sejauh mana kemampuan yang didapatkan sang anak dalam bangku pendidikan bisa mengangkat tingkat kesejahteraan keluarga menjadi lebih layak sehingga dapat terlepas dari jerat-jerat kemandekan ekonomi.
Jika pemerintah belum mampu menjawab tantangan ini, yaitu dengan memberikan lapangan pekerjaan yang cukup bagi kaum terdidik, maka jangan terlalu cepat memberikan vonis bersalah kepada para orangtua yang tidak menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan formal.
Kesejahteraan (Ekonomi) Sebagai Kunci
Gagasan untuk memberikan sangsi kepada orangtua yang dengan sengaja tidak menyekolahkan anaknya pada dasarnya akan cukup relevan jika saja tingkat perekonomian masyarakat terlebih dahulu telah mencapai taraf sejahtera sehingga mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan pemberian sangsi tidak sekedar sangsi moral sebagaimana yang selama ini diwacanakan publik, tetapi sangsi pidana pun dapat diterapkan karena orangtua yang demikian telah dengan sengaja memenjarakan anak dalam kungkungan kebodohan yang dapat mengantarkan generasi masa depan bangsa menuju kehancuran.
Ketika kesejahteraan keluarga terlebih dahulu terpenuhi, maka anak-anak yang belajar di sekolah-sekolah pun akan lebih tenang dalam menyerap ilmu yang diberikan. Karena mereka tidak lagi terbebani mengenai bagaimana harus membayar uang sekolah, membeli buku, dan perkakas-perkakas pendidikan lainnya yang harus dibeli dengan uang.
*)) Aktivis IMM Sukoharjo
Menanti Kebijakan Pendidikan Gratis
Pengadaan Pendidikan Gratis (PG) atau sering disepadankan dengan istilah education for all (pendidikan untuk semua) sebenarnya adalah bentuk realisasi konkret dari amanah konstitusi yang merujuk kepada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, bahwa salah satu tujuan nasional pemerintah Indonesia adalah “untuk mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Penegasan tersebut kemudian diturunkan dalam batang tubuh Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” (Ayat 1) dan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” (Ayat 2). Lalu ditajamkan kembali melalui UU No 20/2003 tentang Sisdiknas.
Dengan demikian, ketika masih terdapat anak Indonesia yang tidak berkesempatan mendapat pendidikan dasar (dalam konteks kekinian adalah jenjang SD hingga SMA) dan pemerintah tidak menyelenggara-kan PG pada tingkat pendidikan dasar merupakan bagian dari perilaku pelanggaran hukum karena telah inskonstitusi.
Pemkot Solo adalah salah satu bagian dari birokrasi pemerintah yang telah melakukan pelanggaran hukum tersebut. Karena hingga saat ini, PG sama sekali belum terejawantahkan dalam kebijakan maupun praktek kependidikan. Pemkot Solo baru mampu mencanangkan Solo sebagai kota vokasi, yang sampai saat ini pun hasilnya belum dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Bahkan, fenomena pendidikan kontemporer di Kota Solo justru memberikan gambaran yang amat kontradiktif dengan wacana PG. Penandanya adalah masifnya pendirian sekolah berlabel terpadu dan sekolah bertaraf internasional yang dengan jelas mencitrakan bahwa mendapatkan pendidikan memang harus di bayar rakyat dengan harga mahal.
Perbandingan
Hingga saat ini, di Indonesia hanya terdapat lima kabupaten yang menerapkan kebijakan populer (PG) tersebut, yaitu Sukoharjo-Jawa Tengah, Mimika-Papua, Musi Banyuasin-Sumatera Selatan, Jembrana-Bali, dan Sragen-Jawa Tengah. Tidak meratanya pelaksanaan PG sebenarnya tidak semata-mata berangkat dari ketidak konsistenan pemerintah dalam menjalankan amanah konstitusi, tetapi juga sebagai konsekuensi atas penerapan kebijakan otonomi daerah (Otda). Karena dalam konsep Otda, setiap daerah memiliki wewenang untuk mengelola potensi wilayahnya masing-masing.
Dengan demikian, kesadaran akan pentingnya pengadaan PG tidak mungkin dicerap secara serentak oleh setiap pejabat pada tiap-tiap daerah. Belum lagi karena persaingan kepentingan politik yang anti rakyat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencukupi untuk mengadakan PG yang secara materiil membutuhkan anggaran besar.
Dalam kasus di Kabupaten Sukoharjo, pengadaan PG membutuhkan pengalokasian dana sebesar Rp 23,9 miliar yang diambil dari APBN dan APBD. Itu pun baru mencukupi kebutuhan untuk menggratiskan SD hingga SMA yang berstatus negeri saja.
Pemkot Solo yang dalam hitungan PAD lebih besar jika dibandingkan Sukoharjo yang hanya Rp 27 miliar per tahun, seharusnya dapat lebih berani dalam mengambil kebijakan PG. Dengan demikian, yang perlu dilakukan oleh Pemkot Solo saat ini adalah mengkondisikan pejabat yang terkait dengan dunia kependidikan untuk merumuskan pengadaan PG. Karena pengambilan kebijakan PG akan mungkin dilakukan jika terdapat dukungan dari semua pihak, termasuk sekolah-sekolah yang akan digratiskan.
Sebagai bekal bagi Pemkot Solo, kiranya penting untuk memperhatikan tiga poros utama kesuksesan pengadaan PG, yaitu: Pertama, konsistensi elite politik dalam menjalankan amanah konstitusi. Kedua, Komitmen moral dan etika pejabat di semua jenjang, sampai tingkat sekolah. Ketiga, Memunculkan kesadaran bahwa mengurus pendidikan dan mengurus sekolah itu merupakan pengabdian demi terwujudnya manusia yang cerdas dan bebas.
*)) Aktivis IMM Sukoharjo
MENGGAGAS KURIKULUM KONTEKSTUAL
Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah keinginan kita bersama. Walaupun dalam merealisasikannya tidak semudah ketika mengucapkan, tetapi usaha-usaha untuk mengarah kesana mesti kita usahakan secara maksimal. Untuk itu diperlukan suatu konsepsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan oleh lembaga pendidikan kita sebagai salah satu elemen negara demi menjalankan amanah pembukaan UUD 1945 tersebut.
Persoalan mendesak yang harus diperbaiki saat ini adalah problematika mengenai kurikulum sekolah, yang pada setiap tahunnya pasti menjadi fenomena yang kontroversial. Perumusan yang cermat dan tepat terhadap kurikulum mesti dilakukan agar tidak terjadi sebuah kesalahan fatal karena tidak sesuainya konsepsi kurikulum dengan kebutuhan atau potensi peserta didik dalam sebuah lembaga pendidikan.
Model kurikulum apapun yang ditetapkan janganlah sampai menerapkan kurikulum-kurikulum kacangan atau serampangan tanpa memperhatikan bagaimana kondisi yang ada pada sebuah lembaga pendidikan. Artinya, kurikulum sekolah bukanlah pelajaran-pelajaran yang diatur oleh pemerintah pusat yang tidak tahu-menahu mengenai keadaan yang ada pada sebuah sekolah, tetapi diserahkan kepada lembaga pendidikan setempat untuk memformulasikannya secara independent dengan dibatasi oleh kaidah-kaidah yang berlaku menurut peraturan yang berjalan di Indonesia. Peran pemerintah adalah sebagai kontrol atau monitoring dari proses penerapan kurikulum yang telah dirumuskan oleh sekolah. Sebagai konsekuensinya, kurikulum berbasis penyeragaman kemampuan siswa mesti dimasukkan ke dalam keranjang sampah karena tidak sesuai dengan amanah UUD 1945 dalam mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kurikulum Kontekstual
Sudah bukan rahasia lagi bahwa kesenjangan pendidikan di Indonesia cukup nampak, baik ditinjau secara ekonomi maupun sistem sosial. Maka dari itu, penerapan kurikulum tidak bisa dipukul rata di setiap daerah. Kawasan perkotaan dengan kawasan pedesaan harus dibedakan, kawasan industri dengan kawasan pertanian juga mesti dipilah, dengan memperhatikan potensi dari wilayahnya masing-masing. Penerapan sistem ini selain dapat mengoptimalisasi peran siswa dalam belajar, juga akan meminimalisir fenomena urbanisasi masyarakat pedesaan sehingga dapat mengelola potensi daerahnya masing-masing tanpa bergantung dengan kota besar.
Selain itu, orientasi setiap jenjang pendidikan mesti disesuaikan dengan memperhatikan kapasistas standar kemampuan siswa. Artinya, SD, SLTP, SMA, dan SMK bukanlah semata-mata tempat mencekoki peserta didik untuk mencari ilmu dalam kelas yang sifatnya monoton dan membosankan, tetapi lebih ditekankan kepada pengembangan dari potensi setiap individu.
Hal penting yang mesti diperhatikan pula adalah mengenai keseimbangan kurikulum antara kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual, dan kecerdasan intelektual. Kita adalah bangsa timur yang lebih mengedepankan nilai etika dan agama sebagai salah satu kerangka untuk berpikir, bukan sekedar rasionalitas semata. Ketika terjadi sebuah keseimbangan pelajaran, siswa bukan hanya cerdas dalam sisi kognitif, tetapi juga memiliki daya kreatifitas dan moralitas yang tinggi sebagai ciri khas bangsa. Fungsi sederhana yang bisa didapatkan dari keseimbangan kecerdasan ini adalah akan menurunkan tingkat kriminalitas pelajar.
Tetapi, secanggih apapun konsepsi mengenai kurikulum tidaklah akan berjalan dengan baik jika tidak ditopang dengan staff pengajar yang berkompeten. Maka dari itu, setiap sekolah jangan sampai menerima guru yang tidak berkualitas untuk menjadi pengajar. Pahlawan tanpa tanda jasa yang berkualitas adalah mereka yang mampu memacu ketekunan belajar dan menumbuhkan daya kreatifitas siswa dengan semangat spiritualitas.
*)) Aktivis IMM Sukoharjo
Persoalan mendesak yang harus diperbaiki saat ini adalah problematika mengenai kurikulum sekolah, yang pada setiap tahunnya pasti menjadi fenomena yang kontroversial. Perumusan yang cermat dan tepat terhadap kurikulum mesti dilakukan agar tidak terjadi sebuah kesalahan fatal karena tidak sesuainya konsepsi kurikulum dengan kebutuhan atau potensi peserta didik dalam sebuah lembaga pendidikan.
Model kurikulum apapun yang ditetapkan janganlah sampai menerapkan kurikulum-kurikulum kacangan atau serampangan tanpa memperhatikan bagaimana kondisi yang ada pada sebuah lembaga pendidikan. Artinya, kurikulum sekolah bukanlah pelajaran-pelajaran yang diatur oleh pemerintah pusat yang tidak tahu-menahu mengenai keadaan yang ada pada sebuah sekolah, tetapi diserahkan kepada lembaga pendidikan setempat untuk memformulasikannya secara independent dengan dibatasi oleh kaidah-kaidah yang berlaku menurut peraturan yang berjalan di Indonesia. Peran pemerintah adalah sebagai kontrol atau monitoring dari proses penerapan kurikulum yang telah dirumuskan oleh sekolah. Sebagai konsekuensinya, kurikulum berbasis penyeragaman kemampuan siswa mesti dimasukkan ke dalam keranjang sampah karena tidak sesuai dengan amanah UUD 1945 dalam mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kurikulum Kontekstual
Sudah bukan rahasia lagi bahwa kesenjangan pendidikan di Indonesia cukup nampak, baik ditinjau secara ekonomi maupun sistem sosial. Maka dari itu, penerapan kurikulum tidak bisa dipukul rata di setiap daerah. Kawasan perkotaan dengan kawasan pedesaan harus dibedakan, kawasan industri dengan kawasan pertanian juga mesti dipilah, dengan memperhatikan potensi dari wilayahnya masing-masing. Penerapan sistem ini selain dapat mengoptimalisasi peran siswa dalam belajar, juga akan meminimalisir fenomena urbanisasi masyarakat pedesaan sehingga dapat mengelola potensi daerahnya masing-masing tanpa bergantung dengan kota besar.
Selain itu, orientasi setiap jenjang pendidikan mesti disesuaikan dengan memperhatikan kapasistas standar kemampuan siswa. Artinya, SD, SLTP, SMA, dan SMK bukanlah semata-mata tempat mencekoki peserta didik untuk mencari ilmu dalam kelas yang sifatnya monoton dan membosankan, tetapi lebih ditekankan kepada pengembangan dari potensi setiap individu.
Hal penting yang mesti diperhatikan pula adalah mengenai keseimbangan kurikulum antara kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual, dan kecerdasan intelektual. Kita adalah bangsa timur yang lebih mengedepankan nilai etika dan agama sebagai salah satu kerangka untuk berpikir, bukan sekedar rasionalitas semata. Ketika terjadi sebuah keseimbangan pelajaran, siswa bukan hanya cerdas dalam sisi kognitif, tetapi juga memiliki daya kreatifitas dan moralitas yang tinggi sebagai ciri khas bangsa. Fungsi sederhana yang bisa didapatkan dari keseimbangan kecerdasan ini adalah akan menurunkan tingkat kriminalitas pelajar.
Tetapi, secanggih apapun konsepsi mengenai kurikulum tidaklah akan berjalan dengan baik jika tidak ditopang dengan staff pengajar yang berkompeten. Maka dari itu, setiap sekolah jangan sampai menerima guru yang tidak berkualitas untuk menjadi pengajar. Pahlawan tanpa tanda jasa yang berkualitas adalah mereka yang mampu memacu ketekunan belajar dan menumbuhkan daya kreatifitas siswa dengan semangat spiritualitas.
*)) Aktivis IMM Sukoharjo
Biaya Pendidikan Adalah Tanggung jawab Bersama
Haryanto*))Makna implisit dari pengadan pendidikan adalah untuk membebaskan manusia dari penjara kemiskinan, kebodohan, dan penindasan. Sehingga mendapatkan pendidikan adalah hak setiap manusia tanpa terkecuali. Sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa salah satu cita-cita pembentukan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ironisnya, realitas pendidikan bertolak belakang dengan cita-cita di atas. Tidak semua masyarakat berkesempatan untuk mendapatkan pendidikan karena biaya pendidikan yang harus ditanggung masyarakat masih tergolong mahal. Menurut laporan Divisi Pendidikan Indonesia Corruption Watch (ICW), biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa bekisar Rp 250.000 sampai Rp 7,5 juta.
Kondisi tersebut mengindikasikan tidak konsistennya pemerintah dalam menjalankan amanah UUD 1945. Kesepakatan konstitusi untuk menganggarkan biaya pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD masih sebatas di atas kertas.
Dampak dari ketidak konsistenan pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan adalah munculnya pungutan-pungutan pendidikan yang dilakukan sekolah kepada masyarakat (baca: peserta didik). Pungutan-pungutan pendidikan merupakan hasil dari ijtihad (langkah alternatif) sekolah-sekolah untuk menutupi kekurangan biaya operasional dalam penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Sayangnya, banyak orang yang tidak memahami relasi antara pendidikan dan Negara, sehingga menjustifikasi sekolah-sekolah telah melakukan pemerasan terhadap masyarakat. Padahal sekolah-sekolah berada pada posisi yang dilematis. Disatu sisi dituntut untuk terus meningkatkan kualitas, dan sisi lain, mengupayakan biaya pendidikan agar dapat dijangkau oleh masyarakat.
Kearifan Bersama
Jika banyak orang menuding bahwa sekolah-sekolah telah melakukan pemerasan terhadap masyarakat adalah tidak sepenuhnya benar. Karena ongkos pendidikan memang mahal, dan harus mahal.
Mari kita cermati, bagaimana mungkin pendidikan menjadi berkualitas jika fasilitas serba terbatas, dan kesejahteraan guru tidak stabil? Padahal untuk mengadakan kedua elemen pendidikan tersebut (fasilitas dan kesejahteraan guru) membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Persoalannya sekarang siapa yang harus bertanggungjawab atas anggaran pendidikan? Adalah pemerintah yang memiliki tanggungjawab paling besar dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat. Karena biar bagaimana pun, bicara tentang pendidikan adalah bicara tentang kekuasaan negara.
Dalam hal ini, Paulo Freire dalam bukunya Pedagogy Of The Oppressed dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan adalah sebuah tindakan dan proses politik. Karena dalam penyampaian materi kegiatan belajar mengajar tidak mungkin berseberangan dengan keyakinan (ideologi) yang dibawa oleh negara.
Sehingga dalam konteks bangsa kita, pemerintah seharusnya berani memangkas anggaran-anggaran pada sektor-sektor non pendidikan, seperti anggaran politik. Atau jika ingin lebih radikal, insentif-insentif (gaji sampingan) bagi pejabat negara selayaknya ditiadakan.. Bukan untuk menzalimi, tetapi untuk merealisasikan tujuan kita bersama, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah lembaga-lembaga pendidikan seharusnya bertindak lebih arif. Kebijakan-kebijakan mengenai pembiayaan sekolah seharusnya disesuaikan dengan realitas masyarakat di sekitarnya, atau realitas peserta didik. Bukan memaksakan ego untuk terus meningkatkan kualitas sekolah.
Dalam hal ini patut kita cermati gagasan yang dilontarkan oleh Siti Muflikhatul Hidayah mengenai komunikasi pendidikan (Solopos, 3/8/2007). Maksudnya, persoalan biaya pendidikan selayaknya diputuskan dalam ruang-ruang dialog. Sehingga kebijakannya berjalan atas dasar kebutuhan bersama tanpa harus merugikan salah satu pihak.
*)) Aktivis IMM Sukoharjo
Sistem Penilaian Program Akreditasi Sekolah

Haryanto*
Penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh sekolah memang sudah saatnya memiliki standar kelayakan. Sehingga output yang dihasilkan tidak lagi berkualitas kacangan yang hanya menjadi sampah masyarakat, tetapi mampu melakukan persaingan untuk melepaskan diri dari kompleksitas problematika kehidupan global-modern, seperti pemiskinan, pembodohan, dan kriminalitas.
Sebab, menurut penelitian United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), posisi Indonesia dalam indeks pendidikan dunia telah mengalami kemerosotan secara kualitas, dari peringkat 58 menjadi peringkat 62 dari 130 negara yang menjadi subjek penelitian.
Dengan demikian, Program Akreditasi Sekolah (PAS) yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota, harus jeli, profesional, dan objektif dalam menentukan standar kelayakan pada tiap-tiap sekolah.
Secara normatif, akreditasi sekolah adalah salah satu treatment (perlakuan) yang dapat diorientasikan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja penye-lenggaraan pendidikan. Akhir dari proses akreditasi ini, dapat diketahui kualitas kinerja (performa) sebuah sekolah. Melalui akreditasi inilah, pemerintah atau masyarakat dapat menilai status kinerja dan atau kualitas penyelenggaraan pendidikan dimaksud, apakah termasuk sebuah sekolah yang berkinerja A, B atau masih perlu pembinaan lebih lanjut.
Standar Penilaian
PAS yang selama ini berlangsung sebenarnya memiliki standar penilaian yang meliputi sembilan komponen sekolah, yaitu: (a) kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peran serta masyarakat; dan (i) lingkungan dan kultur sekolah.
Namun, pihak sekolah harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk dapat diikutsertakan dalam proses pengakreditasian. Persyaratan yang harus dipenuhi sekolah adalah: a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.
Dengan demikian, standar penilaian PAS lebih menitikberatkan kepada capaian sekolah pada saat ini yang bersifat praksis pendidikan, tetapi tidak memperhatikan apa yang menjadi visi masa depan sekolah. Padahal, berhasil tidaknya sebuah lembaga pendidikan akan sangat ditentukan oleh pencapaian visi yang menjadi keinginan bersama (pemerintah, masyarakat, dan sekolah).
Kepentingan pengadaan penilaian terhadap visi masa depan sekolah juga untuk melakukan evaluasi terhadap penilaian yang telah diberikan oleh Badan Akreditasi Sekolah. Sehingga masa berlaku akreditasi (4 tahun) tidak hanya berdasarkan standar penilaian praksis pendidikan, tetapi juga nilai-nilai mulia yang terkandung dalam visi masa depan sekolah.
Kemudian yang juga perlu diperhatikan adalah sistem pengawasan Badan Akreditasi Sekolah (BAS) terhadap sekolah yang telah mendapatkan peringkat akreditas. Artinya, BAS harus secara berkala turun ke tiap-tiap sekolah untuk melakukan pengecekan, kalau perlu dengan cara inspeksi mendadak. Sehingga, sekolah-sekolah akan merasa tetap diawasi setiap waktu. Bagi sekolah-sekolah nakal yang tidak meningkatkan prestasinya atau minimal mempertahankannya, maka dapat langsung dicabut atau diturunkan peringkat akreditasnya.
Dengan adanya sistem penilaian akreditasi sekolah yang berbasis praksis pendidikan dan nilai-nilai dari visi bersama, serta didukung dengan pengawasan berkala, maka PAS diharapkan dapat mendongkrak kualitas lembaga pendidikan, sehingga output pendidikan yang mampu bersaing di era global-modern pun bukan sebatas wacana lagi.
*) Aktivis IMM Sukoharjo



